Jumat, 19 Agustus 2011

Produk Madu SB memiliki ijin resmi, mau tau caranya ???

Berbagai kasus terkait pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di negeri kita akhir-akhir ini semakin marak. Seperti pemakaian bahan pengawet formalin, susu formula berbakteri, kosmetika palsu, atau pun peredaran obat (juga jamu) palsu. Bahkan terakhir santer dibicarakan bahwa hanya 2% dari produk buatan China yg terdaftar diBPOM. Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.

Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen. Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi. Karena sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, BPOM, ada cara mudah untuk mengecek apakah produk yang kita beli benar-benar telah terdaftar di BPOM atau belum.

Begitu juga dengan Madu Herbal Sambung Nyowo dari CV.Sambung Nyowo Yogyakarta, Produk ini sudah memiliki ijin edar resmi dari Badan POM , mau tau caranya ????

Berikut langkah-langkah untuk memastikan nomor BPOM suatu produk benar-benar terdaftar atau belum :

1. Masuk ke situs resmi BPOM http://www.pom.go.id/

2. Klik tombol yang terletak di tengah bertuliskan 'Produk Teregistrasi' ( dibawah : “ Selamat Datang di Website Badan POM “ ) .

3. Kemudian akan muncul 'Daftar Produk Yang Mendapat Persetujuan Ijin Edar' dari 7 hari terakhir sampai 5 tahun terakhir.

Untuk Madu Herbal Sambung Nyowo dapat dipilih periode Tahun 2010, untuk produk Obat Tradisional.

Selanjutnya, silahkan pilih atau klik halaman 48, sudah tertera Produk Madu Herbal Sambung Nyowo, Produsen CV.Sambung Nyowo , tinggal di klik Produknya atau Produsennya.


4. Jika nama produk atau produsen tersebut telah terdaftar di BPOM, maka akan keluar keterangan nama produk atau produsen yang di maksud dengan keterangan lengkap.

Arti kode huruf yang terdapat pada nomor registrasi BPOM

TR = Obat tradisional produksi dalam negeri
TI = Obat tradisional Import
SD = Suplemen produksi dalam negeri
SI = Suplemen Impor
MD = Makanan produksi dalam negeri
ML = Makanan impor
CD = kosmetik dalam negeri
CL = kosmetik impor
CA = kosmetik dengan tanda notifikasi


Sudah jelas ya??

ini bukan akal-akalan atau di modifikasi loh.... coba aja sendiri.

Terbukti Madu Herbal Sambung Nyowo sudah memiliki ijin edar resmi dari Badan POM. Jadi, jangan ragu untuk mengkonsumsi produk madu herbal sambung nyowo yang di produksi oleh CV.Sambung Nyowo Yogyakarta.